70,7 Kg Sabu-sabu dan 49.238 Butir Ekstasi Akan Diproduksi Ulang, Polda Metro Tangkap 7 Pelaku

oleh
Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 7 tersangka YH alias O (41), N alias B (47), M alias O (36), AS alias AK (28), H Alias TM (28), AB alias ZB (38) dan HG (35) jaringan narkotika Internasional Malaysia-Palembang-Jakarta dengan barang bukti 70,733 kg methaphetamine (sabu-sabu) dan 49,238 butir amphetamine (ekstasi) - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 7 tersangka YH alias O (41), N alias B (47), M alias O (36), AS alias AK (28), H Alias TM (28), AB alias ZB (38) dan HG (35) jaringan narkotika Internasional Malaysia-Palembang-Jakarta dengan barang bukti 70,733 kg methaphetamine (sabu-sabu) dan 49,238 butir amphetamine (ekstasi).

“Selain barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, polisi juga menyita 5 mobil mewah dan 2 sepeda motor,” jelas Wakapolda Polda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di lokasi, Rabu (19/12/2018).

Menurut Wakapolda, para tersangka ditangkap pada hari Senin 17 Desember 2018, di Apartemen Season City Tower C Lantai 16 kamar FC Jl. Prof. DR. Latumeten No 33 Rt.13/ 01 Kelurahan Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat.

Selain itu mereka menyimpan narkotika dalam 3 koper berisi sabu-sabu berat brutto 70,733 Kg dan 3 tas berisi 49.238 butir ekstasi berukuran besar yang rencana akan diproduksi ulang oleh jaringan menjadi lebih kecil,” ujar Wakapolda.

Sementara, menurut Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan berawal dari keterangan informasi masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh jaringan Malaysia, Palembang dan Jakarta yang akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, diduga untuk menyambut pergantian malam tahun baru.

Setelah yakin diduga kuat adanya pelaku jaringan penyalahgunaan narkoba. Kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan serta berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka yang diketahui bernama YH alias O dan N alias B yang telah bekerjasama dan kedapatan menyimpan barang bukti di Apartemen Season City tower C lantai 16 kamar FC. Dari hasil interogasi tersangka YH mengakui narkoba tersebut didapat dan dikendalikan oleh M alias Aong dan H als Topui.

“Sabu-sabu tersebut diambil di Palembang oleh beberapa orang antara lain N, M, AS, AB, HG, Ijuk (DPO), Johan (DPO). Pemilik barang tersebut adalah warga negara Malaysia D alias RM (DPO),” ungkap Dony.

Kemudian sabu-sabu tersebut diambil dari Palembang pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2018, dan sampai di Jakarta pada hari sabtu tanggal 15 desember 2018, lalu disimpan di Apartemen Season City.

“Ukuran ekstasi jaringan internasional asal Malaysia ini cukup besar, bila di oplos 1 ekstasi bisa menjadi 3 ekstasi,” terang Dony.

Selanjutnya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Bob)