7 Orang Asing Terjaring Operasi Yustisi di Obyek Wisata Amed dan Tulamben

oleh
Operasi Yustisi gabungan menyasar orang asing di kawasan wisata Amed dan Tulamben - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Operasi Yustisi gabungan menyasar warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan. Operasi dilakukan di dua tempat yaitu tempat pertama di Objek Wisata Amed, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang dan di Objek Wisata Tulamben, Desa Tulemben Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, operasi yustisi dilakukan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

“Pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan berdasarkan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021,” kata Jamaruli di Denpasar, Selasa, 27 Juli 2021.

Dari operasi itu terjaring 8 orang warga negara asing yang terdiri dari 7 WNA dengan pelanggaran prokes tidak
menggunakan masker dengan benar, dan satu WNA yang tidak menggunakan masker sama sekali.

“Terhadap 7 orang yang tidak menggunakan masker dengan benar dilakukan pembinaan disertai Surat Pernyataan dari Satpol PP Provinsi Bali,” jelas Jamaruli.

Sedangkan bagi satu orang WNA yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda administrasi.

Pelaksanaan kegiatan operasi Yustisi ini disertai dengan pembagian masker gratis kepada masyarakat yang terjaring dalam operasi.

“Diharapkan masyarakat lebih taat dalam menerapkan protokol kesehatan dan saling mengingatkan kepada warga masyarakat yang abai protokol kesehatan,” kata Jamaruli.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Tim
Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, dan Tim Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.

Hadir pula, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem, Polres Karangasem, Kodim 1623 Karangasem, Kejaksaan Negeri Karangasem, Kantor Imigrasi Singaraja, Aparatur Kecamatan dan Desa setempat. (Way)

KORANJURI.com di Google News