KORANJURI.COM – Empat oknum petugas Imigrasi Cilacap diamankan oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Kebumen. Dua diantara empat orang itu berinisial MS dan SP. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA).
Mereka tertangkap petugas saat bertemu di RM Candisari, Karanganyar Kebumen pada Rabu (12/4) saat makan malam. Tim Saber Pungli berhasil mengamankan uang sebesar Rp 67 juta dari tangan oknum petugas imigrasi.
Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, S.Sos membenarkan bahwa pada Rabu malam tim saber pungli Kabupaten Kebumen melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan).
“Tim Saber Pungli dipimpin langsung oleh Waka Polres Kebumen Kompol Umi Maryati. Saat itu tim mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat jika ada petugas dari Imigrasi Cilacap yang diduga melakukan pemerasan, jelas kapolres.
Dijelaskan oleh Titi Hastuti, ada warga asing melakukan izin berkunjung wisata, namun kenyataannya mereka melakukan kegiatan lain, dengan berbisnis biji Jenitri. Karena dianggap menyalahi prosedur, paspor mereka diamankan oleh oknum imigrasi. Ada negosiasi dan permintaan sejumlah uang dalam kasus ini.
Ada empat orang yang ditahan dari enam yang diamankan sebelumnya. Namun, ujar Titi, dari enam orang yang diperiksa dan diamankan, dua orang di antaranya tidak terkait.
“Kasus ini ditangani unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kebumen. Mereka melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” terang Titi Hastuti.
Jon