3 WNA di Bali Terjaring Pelanggaran Prokes Hari ini Dideportasi

oleh
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada tanggal 09 Juli 2021 Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA yang melanggar protokol kesehatan untuk dilakukan proses pendeportasian.

“Ketiga WNA itu adalah MR, warga negara Irlandia, AA warga negara Amerika Serikat dan ZK warga negara Rusia,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk melalui siaran pers, di Denpasar, Senin (12/7/2021).

Pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama Murray Ross dan Ayala Aileen akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021.

Sedangkan untuk WNA atas nama ZK masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.

Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Propinsi Bali, sebelumnya WNA tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Poin 7.b, yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang.

Selain itu melanggar juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun
2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Selain mendeportasi ketiga WNA itu kata Jamaruli juga akan melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Rusia atas nama AN.

AN dinyatakan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina.

Pada tanggal 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.

“Terhadap WNA atas nama AN, Paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian, sama dengan yang lainya” kata Jamaruli. (Way)

KORANJURI.com di Google News