KORANJURI.COM – Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan. Tersangka ditangkap di Kampung Rawa Panjang, Ujung Gede Bogor pada Selasa (31/5/2022).
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing, Mada Irwan (38) berperan sebagai eksekutor, Hendra alias Baron (43) berperan menjadi perantara penjualan motor hasil curian serta Rafi Reza sebagai Joki.
Dalam kasus itu, polisi berhasil menyita 2 unit handphone, 1 dompet dan 1 unit sepeda motor.
“Para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor dan mencari sasaran secara acak,” kata Endra Zulpan.
Saat sudah mendapatkan korbannya, pelaku memepet korban dan mengancam dengan senjata tajam. Kemudian, pelaku merampas sepeda motor milik korban dan meninggalkanya di TKP.
Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Bob)