KORANJURI.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Direktorat Jenderal
Imigrasi menyerahkan 26 warga negara RRT kepada Direktorat Jendral Imigrasi. Puluhan orang asing itu terlibat sindikat penipuan internasional.
“Keduapuluh enam WNA itu nantinya akan dideportasi dan saat dalam proses,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Pria Wibawa, Rabu, 16 Maret 2022.
Warga Tiongkok yang diamankan itu merupakan pelaku cyber freud atau penipuan siber. Mereka menjalankan aksinya melalui pesan whatsapp dan call center palsu.
Penangkapan terduga sindikat penipuan internasional ini bermula dari informasi DPO
Kepolisian Taiwan yang diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor TPE/FAX/111/02/CIB-TETO/02B pada 18 Februari 2022. Dalam kasus itu, kepolisian Taiwan meminta bantuan penangkapan kepada Polri.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok itu mencari nomor handphone dan identitas calon korban. Pelaku, kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp atau menelepon korban dengan mengaku sebagai Polisi Cina.
Disitu, pelaku memberikan kabar bohong bahwa korban tersangkut suatu perkara di Kepolisian Cina. Untuk mengirimkan uang hasil penipuannya, korban diminta menghubungi Kepolisian Cina melalui nomor tertentu melalui call center palsu.
Saat korban melalukan panggilan telepon itulah, terjadi tawar-menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening perusahaan.
Perusahaan tersebut antara lain, PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading
Indonesia dan PT Lide Trading International.
“Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan berjumlah 350 orang, semuanya diduga berasal dari RRT berdasarkan nomor teleponnya,” kata Pria Wibawa. (Bob)