KORANJURI.COM – 24 warga Afrika diamankan di sebuah penginapan di daerah Tangerang, Banten, Jawa Barat. Saat dilakukan penggerebekan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tangerang, mereka tengah melakukan aktifitas dengan perangkat elektronik, laptop.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Felusia Sengky menjelaskan, pihaknya melakukan interograsi terhadap warga negara asing tersebut. Diketahui, beberapa diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
“Kami belum dapat menyimpulkan kegiatan apa sebenarnya yang dilakukan oleh WN Asing tersebut, apakah kegiatan mereka itu terkait dengan tindak pidana seperti cyber crime atau lainnya,” kata Felusia Sengky, Jumat, 26 November 2021.
Pengamanan itu, kata Felusia, merupakan hasil operasi kedua yang dilakukan di tahun 2021. Dari 24 orang yang diamankan, 8 diantaranya warga Nigeria, 3 orang berasal dari Ghana dan 1 orang dari Guinea. Mereka diketahui melakukan pelanggaran melawati ijin tinggal.
Sedangkan 12 lainnya tidak dapat
menunjukkan dokumen keimigrasian. “Sehingga kami belum mengetahui kewarganegaraan dan status izin tinggalnya,” ujarnya.
Felusia menambahkan, untuk sementara para WNA itu diduga melanggar pasal 78 (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan negara yang diberikan ijin tinggal di Indonesia,” kata Felusia. (Bob)