KORANJURI.COM – Dua perempuan asal Ukraina diduga kuat melakukan praktek prostitusi di Bali. Keduanya diamankan di sebuah vila yang berada di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
Kedua perempuan itu tertangkap dalam operasi Jagratara yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Rabu (21/8/2024).
“Kami mendapatkan informasi intelijen keimigrasian bahwa ada dugaan aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dua perempuan muda itu berinisial 2 WNA asal Rusia berinisial AA (32) pemegang ITAS Investor dan NP (26) pemegang izin tinggal kunjungan.
Selain mengamankan pelaku, tim juga menemukan barang bukti percakapan dan uang tunai yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Sementara, Operasi Jagratara juga dilancarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 6 WNA. Mereka diamankan dari berbagai lokasi di Denpasar dan Ubud. Hampir semua WNA yang diamankan melakukan pelanggaran overstay.
Namun, beberapa WNA bukan saja melanggar lewat batas izin tinggal, tapi juga ada yang melakukan kegiatan usaha di Bali. (Way)