2 Pelaku Pembunuhan Berencana Terancam Pidana Mati

oleh
Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengekspos kasus pembunuhan berencana dan kasis Curat/Curas, serta penipuan pada Jumat, 27 November 2020 - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan berencana. Pelaku masing-masing berinisial J dan H (18). Korbannya 2 orang yakni, MS dan D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, antara pelaku J dengan korban D merupakan saudara kandung.

“Tersangka J ditangkap dan ditangani Polres Metro Depok atas kasus pembunuhan terhadap kakak kandung. Sedangkan pelaku H, turut serta membunuh korban MS dan membantu menguburkan korban D,” kata Yusri, Jumat, 27 November 2020.

Aksi sadis itu dilakukan lantaran pelaku J merasa sakit hati, karena korban D menghalangi niatnya menikah duluan. Sedangkan Pelaku H sakit hati oleh korban MS karena pernah dilecehkan secara seksual.

Perencanaan pembunuhan disepakati oleh tersangka pada Rabu (7/10/2020). Namun, kata Yusri, pada Selasa (6/10/2020) D sudah terbunuh.

“Tersangka H disuruh datang ke kontrakan tersangka J di Depok untuk membantu membuat kuburan untuk korban D, sementara korban disimpan didalam kulkas,” kata Yusri.

Polisi menangkap pelaku H di sebuah rumah beralamat di Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News