2 IRT Curi Emas Senilai Rp 37 Juta

    


Dua IRT melakukan aksi curat di dua TKP di Denpasar. Mereka menggondol perhiasan emas dan uang tunai. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 37 juta - foto: Suyanto

KORANJURI.COM – Perhiasan emas yang disimpan di dua rumah beralamat di Jalan Dewi Sita dan Jalan Singosari, Gang Sedap Malam, Denpasar ludes disikat maling. Dua rumah itu masing-masing milik Nyoman Sukarmi (50) dan Komang Budasari (35). Sedangkan total kerugian mencapai Rp 37 juta.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena menjelaskan, kedua pelaku merupakan ibu rumah tangga. Mereka masing-masing, Ni Komang Murniasih (35) dan Ni Komang Rusmiati (32). Keduanya berasal dari Banjar Tembuku, Kawan, Kabupaten Bangli.

“Mereka melakukan selama 2 hari, 16-17 Mei, pertengahan bulan. Kasus curat ini kita jerat pasal 363,” jelas I Gede Sumena, Senin, 22 Mei 2017.

Gede Sumena menambahkan, kedua pelaku melakukan aksi curat itu dengan pola yang berbeda. Di TKP I di Jalan Dewi Sita Gang Sesari No 7 Penguyangan Kangin, pelaku dengan mudah mengambil kunci rumah.

Kemudian di TKP II di jalan Singosari, Gang Sedap Malam No. 5, Peguyangan, pelaku
2. Jln Singosari Gg Sedap malam No 5 Peguyangan, pelaku mencongkel pintu kamar dengan linggis.

Barang berharga berupa puluhan jenis perhiasan emas raib digondol. Merek juga menggasak uang tunai senilai Rp 6 juta. Semua barang berharga itu sudah dijual oleh pelaku.

Dengan begitu, barang bukti yang disita polisi sudah berupa uang tunai. “Polisi menjemput kedua pelaku di Bangli,” jelas Gede Sumena.
 
 
Yan