19 Pelaku Diamankan Dalam Operasi Narkoba di Sukabumi

oleh
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 16 kasus narkoba dan obat berbahaya dengan 19 pelaku - foto: Ist

KORANJURI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 16 kasus narkoba dan obat berbahaya. Pengungkapan dilakukan dalam periode Bulan April hingga Mei 2025. Dalam pengungkapan itu diamankan 19 terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, dari 19 terduga pelaku yang diamankan, 13 diantaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan Ganja. Sedangkan, 6 terduga pelaku lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.

“Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan para pelaku di 16 TKP,” Hendra, Kamis, 29 Mei 2025.

Para pelaku masing-masing, JL (50 tahun), CA (39 tahun), AS (21 tahun), RA (19 tahun), RP (21 tahun), DT (32 tahun), DR (40 tahun), RN (25 tahun), SF (36 tahun), HJ (25 tahun), ON (29 tahun), YJ (35 tahun) dan RS (25 tahun). Mereka terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.

Sedangkan pelaku peredaran obat keras terbatas masing-masing, VT (28 tahun), FY (22 tahun), MA (22 tahun), AR (30 tahun), DW (29 tahun), dan AM (29 tahun).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 50,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam dan 2 buah bong atau alat hisap sabu.

“modus yang dilakukan para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan narkoba serta obat berbahaya dengan cara bertransaksi secara langsung maupun sistem tempel,” ujar Hendra. (Thalib)