KORANJURI.COM – Kepolisian Resor Kota Denpasar menggelar ekspose kejahatan narkotika rentang Januari-April 2017. Selama 4 bulan, jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 107 orang dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 373 gram.
BB berupa ekstasi atau ineks sejumlah 324 butir, ganja 202 gram, obat daftar G sebanyak 1.952 butir dan Tembakau Gorila 18,84 gram. Nilai transaksi BB di pasar gelap peredaran narkoba mencapai Rp 810 juta.
“Kita amankan lagi laki-laki berinisial PAW (22) seorang mahasiswa,” jelas Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, Senin, 10 April 2017.
Mahasiswa Fakultas Hukum sebuah PTS di Denpasar itu ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Gang Subak Sari, Pedungan, Denpasar Selatan (6/4/2017). Tersangka memiliki 19 paket sabu-sabu seberat 87,39 gram.
Nyoman Artana mengatakan, PAW merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka mengaku tidak pernah mengkonsumsi narkoba dan hanya mengedarkan sabu-sabu.
“Tersangka menerangkan tidak menggunakan narkoba sama sekali dan belum pernah dihukum,” jelasnya.
Tersangka narkotika lain yang juga ditangkap masing-masing, MNK (17) seorang remaja pengangguran, PA (17) dan SPD (28), seorang laki laki yang berprofesi sebagai sales.
Barang bukti itu kebanyakan didapat dari operator yang mendekam di LP Kerobokan Denpasar.
Yan