KORANJURI.COM – 102 kantor Imigrasi se Indonesia kini dapat melayani permohonan paspor elektronik. Dalam hal ini, Ditjen Imigrasi menambahkan 50 kantor imigrasi untuk unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik.
“Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Jumat, 22 September 2023.
Silmy mengatakan, paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang
sama, sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional untuk melakukan perjalanan.
Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap yakni, data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
“Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor,” kata Silmy.
Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan antara lain, fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang. WNI
yang mengajukan permohonan visa ke negara di Eropa bisa mendapatkan masa berlaku
visa yang lebih lama dibandingkan paspor biasa.
Dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 522.065 unit. Jumlah rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan.
Adapun jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan.
Sementara, dalam periode Januari-Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan.
Jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 294.000 unit per bulan. (*/Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS