Open Border Dibatalkan Hingga Penutupan Sementara Obyek Wisata di Bali Selama PPKM



KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Bali. Dalam keterangannya di Jayasabha, Jumat (3/7/2021), Gubernur memaparkan 9 Kabupaten/Kota di Bali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 3-20 Juli 2021.
SE Gubernur Nomor 09 Tahun 2021 ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan semakin tingginya penularan Covid-19 di Provinsi Bali.
Lonjakan angka harian covid-19 di Pulau Dewata terlihat dari tren yang semakin naik dalam periode yang cukup singkat. Dari awalnya telah stabil di angka dua digit kini lebih tinggi dan bertahan di tiga digit.
Gubernur mengatakan, pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.
“PPKM Darurat Covid-19 berlaku untuk 9 Kabupaten/Kota di Bali sesuai kriteria level 3,” jelas Gubernur di Jayasabha, Denpasar, Jumat (3/7/2021).
Dengan berlakunya PPKM Darurat itu, sejumlah agenda yang telah berjalan dan direncanakan akan dibuka di Bali, terpaksa harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
Open border wisatawan asing yang sedianya dibuka akhir bulan Juli 2021 dibatalkan. Bali memperketat pintu masuk hanya dengan memberlakukan swab PCR di Bandara dan swab PCR dan rapid antigen di pintu masuk pelabuhan. Persyaratan GeNose dihapus.
Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIII yang sudah berjalan, kegiatannya secara penuh digelar secara daring atau virtual.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online. Rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) urung dilakukan di hari pertama tahun pelajaran baru 2021/2022.
“Objek wisata yang ada di Bali juga ditutup untuk sementara,” jelasnya.
Gubernur juga mengungkap, kasus nasional sudah mencapai angka 24 ribu, dari sebelumnya yang sempat membaik di angka terendah 3 ribu kasus.
“Dalam waktu dua minggu terakhir, sekarang sudah mencapai 24 ribu. Di Bali sudah sempat di bawah 50 kasus, tapi naik 200, kemudian 300, dan hari ini 343 kasus. Ini cepat sekali,” ungkapnya.
Menyikapi situasi tersebut, pihaknya pun menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Bagi usaha yang melanggar ketentuan maka usahanya akan ditutup. (Way)