KORANJURI.COM – Menkumham Yasonna Laoly mengungkap, tahun 2022 tercatat ada 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun.
Menurutnya, tindakan korupsi semakin kompleks dengan modus operandi yang beragam. Ditambah lagi, lingkup kejahatan yang semakin luas.
“Kita perlu memperbaiki peraturan untuk substansi dan kelembagaan,” kata Yasonna di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.
Yasonna menambahkan, arsitektur hukum internasional telah berubah dalam 22 tahun terakhir. Hal itu, mempengaruhi hukum nasional di tanah air.
Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam perkembangannya, UNCAC memperkenalkan empat jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional.
Tindak kejahatan itu meliputi penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah serta penyuapan di sektor swasta.
“Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi,” kata Yasonna.
“Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan,” tambahnya.
Pembaruan aturan tindak pidana korupsi, kata Yasonna, memerlukan kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





