WNA Tiongkok Penjual iPhone ‘Kanibalan’ Android Jalani Sidang Dakwaan di PN Denpasar

oleh
WNA Tiongkok berinisial CY (50) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 21 November 2023. Ia dijerat pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempuh jalur pidana umum terkait penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan WNA asal Tiongkok berinisial CY (50).

Dalam hal ini, WNA pemegang izin tinggal kunjungan B211A atau visa kunjungan satu kali perjalanan itu, harus menjalani proses pidana terlebih dulu, dalam kasus jual beli iPhone yang telah ‘dikanibal’ oleh pelaku.

CY menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 21 November 2023. Ia dijerat pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berita Terkait
Waspada! Jika Ada Orang Asing Tawarkan Gadget Door to Door, Bisa Jadi Penipuan

“Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Tedy, Selasa, 21 November 2021.

Sidang perdana terhadap terdakwa CY berisi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan diantaranya, petugas Kantor Imigrasi Kelas | TPI Denpasar, pihak korban, serta saksi ahli dari Disnaker ESDM Provinsi Bali dan Kanwilkumham Bali.

CY ditangkap di Jakarta pada 25 Agustus 2023. Selanjutnya, ia dibawa ke Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, CY diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada 1 November 2023.

Sementara, hingga November 2023 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 100 WNA.

Jumlah WNA yang telah dideportasi sebanyak 70 orang, penempatan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) 29 orang, viral 10 orang dan ditangani kejaksaan 1 orang. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS