Steven Lyons, Pentolan Genk Terorganisir di Skotlandia Dideportasi dari Bali

oleh
Steven Lyons (45), buronan interpol yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada Sabtu (28/3/2026) - foto: Ist

KORANJURI.COM – Steven Lyons (45), buronan interpol yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada Sabtu (28/3/2026) lalu dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (7/4/2026).

Buronan interpol berkewarganegaraan Inggris itu diterbangkan menuju Jakarta, kemudian dilanjutkan penerbangan menuju Amsterdam, Belanda.

“Deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Sekretariat NCB Interpol Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan.

Menurutnya, pengungkapan yang dilakukan menjadi komitmen menjaga keamanan nasional dari tindak kejahatan lintas negara.

“Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian atau basis operasi bagi pelaku kriminal internasional,” ujarnya.

Sebelumnya, Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk ‘Operasi Armourum’ yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardian Civil dan Police Scotland.

Lyons merupakan pimpinan dari jaringan kejahatan terorganisasi ‘Lyons Crime Family’ yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.

Sehari sebelum penangkapan, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut yakni, 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat informasi Red Notice yang diterima sebelumnya, Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian hingga akhirnya mengamankan buron tersebut tanpa perlawanan.

Untung mengatakan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan transnasional.

“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” ujarnya.

Saat ini, otoritas Indonesia memutuskan segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa.

Untuk mendukung proses deportasi, Polri memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3/2026) sore. (Way/Thalib)