KORANJURI.COM – Untuk mencapai target penerimaan pungutan Levy Pemprov Bali melalui Dinas Pariwisata bakal menggandeng Society of IATA Traffic Airliners (Sita).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, nantinya voucher pungutan Levy itu dijadikan dasar untuk menerbitkan boarding pass.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, MoU dengan SITA bisa mulai dilakukan,” kata Tjok Bagus, Rabu, 12 Maret 2025.
SITA saat ini beranggotakan 36 maskapai penerbangan di dunia. Dalam kerjasama itu, Sita mengingatkan kepada penumpang maskapai yang datang ke Bali untuk membayar pungutan.
“Jika sudah membayar sebelum sampai Bali, itu bagus, tapi kalau mau membayar setelah sampai di Bali, juga boleh,” ujarnya.
Hanya saja, kalau wisman kembali ke negaranya dan belum membayar pungutan levy, maka dia tidak bisa mendapatkan boarding pass.
“Harus bayar dulu. Jadi Voucher pembayaran Levy akan menjadi persyaratan penerbitan boarding pass” kata Tjok Bagus.
Dikatakan, dengan skema kerjasama itu maka optimalisasi pungutan wisatawan asing (PWA) bisa mencapai 95 persen. Terutama, untuk penumpang yang memanfaatkan penerbangan maskapai yang tergabung di Sita.
“Tahun sebelumnya, target kami tahun lalu Rp250 miliar, dan realisasinya Rp318 miliar lebih,” jelas Tjok Bagus Pemayun. (Way)