Warning Koster ke Wisman: Hormati Hukum, Budaya dan Kearifan Lokal Bali

oleh
Bule asal Amerika Serikat berinisial MM (27) mendapatkan sanksi deportasi usai mengamuk dan merusak fasilitas klinik kesehatan Nusa Medika, Pecatu, pada Sabtu (12/4/2025) - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti perilaku pelanggaran yang dilakukan bule asal Amerika Serikat Mc. Mahon Mitchele (27). WNA tersebut sebelumnya viral di media sosial tengah mengamuk dan merusak fasilitas klinik kesehatan di Pecatu, Badung, Bali pada Sabtu (12/4/2025).

Koster sendiri hadir menjelang proses deportasi wisman yang positif mengkonsumsi narkoba itu.

“Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi, saya tegaskan tidak ada toleransi bagi WNA yang berperilaku meresahkan dan merusak tatanan di masyarakat,” kata Koster di Denpasar, Senin, 14 April 2025.

Koster mengaku mengikuti kasus perusakan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan kepolisian. Dirinya memastikan, pelaku harus mendapatkan sanksi tegas atas perbuatannya.

“Hari ini langsung dideportasi melalui bandara Ngurah Rai, setelah dari sini langsung diproses, serta pelaku akan dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” kata Koster.

Koster menilai, WNA tersebut mengganggu dan menciptakan rasa tidak aman selama berada di Bali. Kelakuan bule mabuk narkoba itu melanggar surat edaran Gubernur Bali No 7 tahun 2025 tentang tatanan baru bagi wisman di Bali.

Sedangkan Imigrasi menyatakan, WNA tersebut terbukti melanggar pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan dan pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Gubernur mengatakan, Bali terbuka untuk wisatawan mancanegara. Namun setiap orang yang datang wajib menghormati hukum, budaya serta kearifan lokal yang ada.

“Tidak ada ruang bagi yang mengganggu ketertiban umum apalagi membahayakan masyarakat,” jelasnya.

“Pemprov Bali mendukung penuh langkah yang diambil dari jajaran Polda Bali dan Imigrasi yang bertindak cepat, karena memang saya ikuti,” tambah Gubernur Bali Wayan Koster.

Sementara, sepanjang tahun 2025, jumlah WNA yang dideportasi dari Bali sebanyak 128 orang. WNA yang dideportasi terbanyak berasal dari negara Rusia 32 orang, Amerika Serikat 10 orang, Australia 6 orang, India 6 orang, Timor Leste 6 orang, dan Ukraina 8 orang.

“Saya mengingatkan kepada wisman yang berkunjung ke Bali agar menghormati hukum, budaya serta kearifan lokal Bali,” kata Koster.

“Kalau tidak dipastikan kami, bersama pihak terkait, pemerintah Indonesia akan bertindak tegas, untuk menjaga martabat kehormatan, terutama Bali,” tambah Gubernur. (Way)

KORANJURI.com di Google News