Upah Penagihan yang Diterima PAKK Bukan Gratifikasi

oleh
Wakil Pemimpin Bank Jateng Cabang Purworejo, Wahyu Puji Santosa - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pasca dihapusnya UPT Dispora di 16 kecamatan se Kabupaten Purworejo, memunculkan rumor baru. Sesuai SK Mendagri, UPT dilebur menjadi satu di Dispora Kabupaten.

Beredar kabar, bahwa petugas Bank Jateng memberikan fee pada pejabat di Dispora, terkait tugasnya dalam membantu penanganan kredit PNS di lingkungan Dispora.

Kabar ini mencuat, karena petugas yang semula mengurus penagihan di UPT Dispora, setelah adanya peleburan UPT, menjadikan penagihan dilakukan oleh petugas Dispora kabupaten. Namun hal tersebut, dibantah keras oleh Bank Jateng Cabang Purworejo.

“Pemberian upah penagihan yang diberikan kepada petugas dari dinas, bukanlah fee atau gratifikasi,” jelas Wakil Pemimpin Bank Jateng Cabang Purworejo, Wahyu Puji Santosa, Selasa, 5 Juni 2018.

Hal itu, menurut Wahyu, sudah diatur dalam SK Bank Jateng. Mereka adalah PAKK (Pengelola Angsuran Kredit Kolektif), yang hasilnya juga kena pajak. Dan bank lain pun, kata Wahyu, juga melakukan hal yang sama.

Besaran nilai untuk PAKK, jelas Wahyu, juga juga sudah diatur, yakni, 0-1 persen dari saldo. Jadi tidak ada yang menyalahi aturan. Hasil jerih payah PAKK oleh pihak bank dikirim ke rekening instansi/dinas terkait. Sedang penggunaan hasil PAKK diserahkan pada masing-masing dinas/instansi.

“Mereka itu bekerja. Misal ada PNS yang mau mengajukan kredit, tugas PAKK memberikan daftar gaji, dan lainnya Baru bisa mencairkan besaran kredit yang dimohon oleh PNS terkait. Jadi ini tidak menyalahi aturan dan memang sudah ada SK yang mengaturnya,” tandas Wahyu. (Jon)

KORANJURI.com di Google News