Tukang Ojek Pembawa Sabu-sabu Diamankan

oleh
Subnit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap SU (30) tukang Ojek Online lantaran kedapatan miliki narkoba jenis sabu - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Subnit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap SU (30) tukang Ojek Online lantaran kedapatan miliki narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin dan Panit Narkoba Iptu Subartoyo menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kota Bambu Jakarta Barat.

Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di saat sedang jalan kaki, dan Saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa narkoba.

“Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram,” kata Kompol Iver Son Manossoh, SH Sabtu siang 9 Juni 2018.

Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lainya,” katanya. (Way)

KORANJURI.com di Google News