KORANJURI.COM – Pria bernisial AA ditangkap Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (19/20/2026).
Polisi mendapatkan laporan bahwa AA merupakan terduga pelaku perampasan dengan modus menuduh korbannya telah melakukan pelecehan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, seorang korbannya melaporkan kejadian nahas itu setelah ponselnya dirampas pelaku.
“Saat itu korban sedang berjalan menuju warung kopi ketika didatangi pelaku yang menuduh korban telah melakukan pelecehan terhadap adiknya,” kata Budi Hermanto, Sabtu (21/2/2026).
Kemudian, krban dipaksa mengikuti pelaku ke sebuah tempat sepi. Setibanya di lokasi, korban dicekik dan ponsel miliknya dirampas.
Peristiwa itu terjadi di Jalam Winong Dalam (Tanah Seratus), Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (8/2/2026) sore.
“Sosok pelaku terlihat melalui layar CCTV dan dikuatkan dari keterangan saksi di lapangan,” kata Budi.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Thalib)





