KORANJURI.COM – Polres Purworejo berhasil mengamankan 3 kakek-kakek saat main judi remi, dalam sebuah penggrebegan di Desa Semawung, Purworejo, Minggu sore (10/9), sekitar jam 15.30 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, trio kakek apes ini kini ditahan di Mapolres Purworejo. Dari tangan ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, kertas rekap, kartu remi, dan uang sejumlah Rp 270 ribu.
Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi, bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya praktek perjudian di rumah Suharto, warga Semawung, RT.1 RW.1, Purworejo.
Mendapati laporan, polisi langsung mengadakan penyelidikan, yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap 3 pelaku, yakni, Suh (61), pensiunan warga Semawung RT.1 RW.1, Purworejo, Djum (65), buruh, warga Cangkrep Lor RT.2 RW.3, Purworejo, dan Dja’ (72), wiraswasta, warga Sindurjan, Purworejo.
“Ketiganya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” jelas Kholid. (Jon)