KORANJURI.COM – Kabar gembira menghampiri para pekerja di Kabupaten Purworejo. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo untuk tahun 2026 sebesar Rp2.401.961,91. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan upah tahun sebelumnya.
Keputusan ini disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang ditandatangani di Semarang pada 24 Desember 2025.
Kepala Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten, Dr. Sukmo Widi Harwanto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penentuan angka ini telah melalui pertimbangan matang dengan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam formulasi perhitungan terbaru, Dewan Pengupahan sepakat menggunakan nilai indeks tertentu atau Alfa sebesar 0,7 (dari rentang 0,5 hingga 0,9).
“Sudah kami putuskan 0,7 untuk penambahan UMK. Dari UMK sebelumnya berkisar Rp2,2 juta, di 2026 menjadi sekira Rp2,4 juta,” ujar Sukmo Widi Harwanto, Rabu (24/12/2025), dalam Sosialisasi Pengupahan 2026, di RM ABK.
Terkait UMK baru ini, Sukmo menyebut ada beberapa aturan yang wajib dipahami oleh pengusaha maupun pekerja. Bahwa Besaran UMK 2026 sebesar Rp2.401.961,91 (Naik dari Rp2.265.937,67 pada tahun 2025), mulai berlaku 1 Januari 2026.
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah standar UMK atau menurunkan upah bagi perusahaan yang sudah membayar lebih tinggi dari ketentuan baru.
Sukmo menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bersifat wajib. Perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan upah minimum akan dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dengan keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Sukmo. (Jon)





