TNI AD: Ada Sanksi Pemecatan untuk Oknum Anggota dalam Kasus Tabrak Lari di Nagreg

oleh
Foto: Ilustrasi

KORANJURI.COM – TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyatakan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021).

Tatang menjelaskan, apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan, oknum TNI yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer.

“Termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan, sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” kata Kadispenad di Madispenad, Jakarta Pusat, Sabtu (25/12/2021).

Tatang menambahkan, TNI AD siap bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut.

Sebelumnya, jenasah Handi Saputra dan Salsabila ditemukan mengambang di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Kedua korban sempat masuk daftar orang hilang. (Bob)

KORANJURI.com di Google News