KORANJURI.COM – Jalan penghubung Desa Tegalrejo – Desa Trimulyo, Kecamatan Grabag sepanjang 900 meter, kini dalam kondisi yang memprihatinkan. Hal ini, sempat dikeluhkan warga, melalui sebuah postingan di medsos, mengingat, jalan tersebut merupakan akses utama warga Trimulyo.
Jalan penghubung dua desa tersebut, kanan kirinya lahan persawahan. Warga meminta perhatian pada pemerintah, untuk membangun/memperbaiki jalan tersebut, dikarenakan ADD Desa Trimulyo sangat kecil, dan tidak dimungkinkan untuk memperbaikinya, karena jalan tersebut masuk wilayah Desa Tegalrejo.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo, Ir Suranto, menjelaskan, bahwa status jalan, ada jalan nasional, propinsi, kabupaten, jalan desa, dan jalan poros desa. Dari status jalan ini, akan diketahui, instansi yang berwenang memperbaikinya.
“Dalam RPJMD tahun 2016-2021, memang Pemkab Purworejo akan meningkatkan struktur jalan poros desa, dengan alokasi anggaran APBD. Tentunya dengan skala prioritas, sesuai kemampuan anggaran,” jelas Suranto, Selasa (4/12).
Yang dimaksud dengan jalan poros desa sendiri, kata Suranto, merupakan jalan penghubung antar desa. Sesuai SK Bupati, panjang jalan desa se Purworejo mencapai 1.264 km. Melihat situasi yang ada, keberadaan jalan penghubung antara Desa Tegalrejo dengan Desa Trimulyo tersebut, merupakan jalan poros desa.
Sebagai gambaran, terang Suranto, pada tahun 2018, telah diperbaiki jalan poros desa sepanjang 22,5 km. Dan di tahun 2019 ini, sesuai usulan yang ada, sudah disetujui perbaikan jalan poros desa sepanjang 22,5 km juga. Yang jadi persoalan, apakah jalan penghubung Desa Tegalrejo – Trimulyo tersebut masuk dalam daftar SK Bupati tersebut.
“Kalau itu jalan poros desa dan ada dalam SK Bupati, maka bisa mengusulkan perbaikan ke pemkab, dan nantinya akan kami komunikasikan dengan legislatif. Bisa diusulkan di anggaran perubahan, atau di 2020,” jelas Suranto.
Alternatif lain, kata Suranto, karena jalan tersebut berada di lingkungan persawahan, perbaikan bisa diusulkan melalui Dinas Pertanian, melalui program Jalan Usaha Tani (JUT).
Jika jalan tersebut belum masuk SK Bupati tentang jalan poros desa, menurut Suranto, bisa diusulkan melalui revisi, karena revisi biasa dilakukan lima tahun sekali. Dalam revisi ini, dari jalan poros desa yang ada statusnya juga bisa berubah menjadi jalan kabupaten, dengan pertimbangan kepadatan arusnya tinggi, atau aksesnya menuju ke daerah-daerah perkembangan/wisata.
“Dalam perubahan status jalan ini, ada sinergi antara jalan kabupaten, propinsi, maupun jalan nasional,” pungkas Suranto. (Jon)