KORANJURI.COM – Narkoba seberat 258 kilogram dimusnahkan Satuan Narkoba Polres Metro Depok. Barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba terbesar yang pernah dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus itu dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda dari masalah penyalahgunaan narkoba.
“Dengan jumlah barang bukti yang sekitar 258 Kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh china ini sesuatu prestasi patut dibanggakan,” kata Imran Edwin Siregar, Rabu, 17 Februari 2021.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdian mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini telah memperoleh nomor sita oleh Kejari Kota Depok.
“Kami musnahkan barang bukti ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Tersangka ada tiga orang pelaku dalam penyelundupan narkotika ini,” ujar Aldo.
Barbuk sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara memasukannnya ke dalam mesin penghancur. (Bob)