KORANJURI.COM – Nasib apes dialami Mut (27). Pemuda warga Kalibade, Brunosari, Bruno, Purworejo ini ditangkap polisi, karena dilaporkan telah melakukan persetubuhan dengan gadis dibawah umur bernama Bunga (16), tetangganya sendiri. Karena perbuatannya, kini Mut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo.
Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi, kasus ini bermula dari perkenalan Mut dengan Bunga. Dari sinilah, akhirnya keduanya menjalin hubungan dan resmi berpacaran.
Hingga pada hari Kamis (13/7) malam, sekitar jam 22.00 WIB, tersangka Mut menghubungi Bunga lewat telpon, dengan alasan kangen dan ingin bertemu. Permintaan itu ditolak karena sudah malam.
“Namun pada Jum’at (14/7) sekitar jm 1 dinihari, korban menemui tersangka di rumah kosong milik tetangganya,” jelas Kholid, Selasa (18/7).
Dari pertemuan itulah, kata Kholid, keduanya melakukan hubungan intim hingga 4 kali. Dan ketika pulang ke rumah, ibu korban merasa curiga dengan banyaknya tanda kecupan merah di leher korban. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku, kalau semua itu perbuatan pacarnya, Mut.
Karena tak terima, orangtua korban lantas melaporkannya ke polisi. Mendapati laporan, polisi langsung bertindak cepat dengan menahan tersangka. Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, kaos oblong, kaos dalam, celana dalam, celana trening, serta bh.
“Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kholid.
Sementara itu, tersangka Mut mengaku, kalau korban adalah pacarnya, yang baru seminggu dipacarinya. Semua perbuatan yang dilakukannya, aku Mut, dilakukan atas dasar suka sama suka.
Jon