Tahun ini Pemprov Bali Berikan Tiga Relaksasi Pajak Kendaraan, Apa Saja?

oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, pada Rabu (2/6/2021) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan tiga kebijakan relaksasi pajak. Kelonggaran diberikan untuk piutang pajak kendaraan, gratis bea balik nama dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Sekretaris Daerah Dewa Made Indra menjelaskan, diskon Pajak Kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Maka, penunggak pajak cukup membayar kewajiban pajaknya 2 tahun saja.

“Sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni hingga 3 September 2021,” kata Dewa Indra, Rabu, 2 Juni 2021.

Kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
dimulai dari tanggal 4 September hingga 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II). Regulasi ini berlaku mulai tanggal 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

Menurutnya, relaksasi pajak ini dimaksudkan sebagai stimulus untuk meningkatkan pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini,” kata Dewa Indra.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha memberikan tambahan, pemerintah pusat juga mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak melalui Kementerian Keuangan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.010/2021.

Peraturan Menteri Keuangan itu diantaranya mengatur pembelian mobil tertentu oleh masyarakat, maka pajak pembeliannya akan dibayarkan 100% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021.

Periode kedua, dibayarkan 50% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021. Periode ketiga, dibayarkan 25% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021.

“Kesempatan itu hanya berlaku tahun ini saja atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang. Diharapkan kebijakan ini dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Made Santha. (Way)

KORANJURI.com di Google News