KORANJURI.COM – Kondisi covid-19 secara nasional telah melandai. Sejumlah kebijakan diperbaharui terutama pengaturan tentang perjalanan orang dalam negeri dari semua moda transportasi.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, pelonggaran yang diberikan tetap mengacu pada penerapan prokes ketat untuk seluruh moda perjalanan.
“Terhadap penerapan protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang menggunakan seluruh moda transportasi di wilayah Indonesia, dilakukan beberapa penyesuaian pengaturan,” kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual dari Media Center, Graha BNPB, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Dijelaskan, pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri dengan perubahan, pertama untuk tujuan ke wilayah Jawa Bali telah diatur di dalam instruksi Mendagri (Inmendagri) No 53 tahun 2021.
Persyaratan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan 2 dokumen yakni, kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Wiku memberikan alasan, syarat tes RT-PCR kembali dipersyaratkan untuk penumpang moda udara dikarenakan tidak diterapkan lagi penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh.
“RT-PCR berlaku untuk wilayah Jawa Bali dan non Jawa Bali level 3 dan 4. RT-PCR juga sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen,” ujarnya.
Sementara, Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menambahkan, sebagai upaya pencegahan penularan pengguna transportasi udara, pihak maskapai wajib menyiapkan tiga baris kursi kosong sebagai tempat pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan.
Adita menambahkan, penetapan kapasitas bandara paling banyak 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk.
“Penyelenggaraan angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala,” kata Adita. (Way)