KORANJURI.COM – Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Perpres tersebut untuk memperkuat regulasi di Pulau Dewata.
“Sekaligus untuk menata, memperkuat kearifan lokal kami di Bali yang bisa digeluti oleh masyarakat,” kata Gubernur saat jadi narasumber di stasiun TV swasta nasional, Senin (1/3/2021) malam.
Dikatakan Koster alam Bali dianugerahi pohon kelapa, enau, (jaka), dan rontal (ental). Secara tradisional, kekayaan alam tersebut dapat diolah menjadi tuak sebagai sumber penghidupan sebagian masyarakat.
Selain itu, pohon enau dan ental dapat diproses secara tradisional menjadi gula. Pemrosesan itu telah berkembang dari jaman ke jaman dan secara turun temurun menjadi sumber penghidupan.
“Tetua kami di Bali menjadikan Arak sebagai minuman suplemen dengan mengkonsumsinya secara terbatas, bukan untuk mabuk,” kata Gubernur Bali.
Dengan takaran yang sesuai, diyakini arak akan menjadi suplemen non kimia. Yang tidak diperbolehkan, kata Koster, mengkonsumsi dan memperdagangkan mikol tradisional itu secara bebas. Hal itu akan mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Sehingga sekali lagi saya Tegaskan, hadirnya Perpres ini akan membuka pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di masyarakat,” jelasnya.
Disisi lain, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini melihat, 92 persen miras yang beredar di Bali merupakan barang impor. Hanya 8 persen yang diproduksi oleh masyarakat lokal Bali.
“Kan ngak benar ini, kemudian nilainya Rp 7 triliun dari cukainya saja, belum lagi dari sisi omset. Jadi untuk menghindari praktek ilegal yang menyusahkan masyarakat, hadirnya Perpres ini untuk memperkuat regulasi kami di daerah dalam menata, bukan membolehkan secara bebas,” kata Gubernur.
“Apalagi, menurutnya, arak dan brem Bali juga dipakai untuk sarana upakara keagamaan dan kesehatan masyarakat,” tambah Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Mengenai penjualan Arak Bali ini, Gubernur Koster menyatakan tidak boleh dijual secara bebas. Aturan melarang penjualan Mikol ke sekolah dan tempat umum. Namun para petani Arak Bali ini yang akan membuat koperasi, dan dijual ke koperasi.
“Bapak lihat di gambar (televisi, red) ini orang yang naik kelapa, dari tahun ke tahun memang kehidupannya begini, dengan memanfaatkan sumber pohon kelapa, enau, rontal. Kalau itu dilarang sumber penghidupannya, mau hidup dimana orang,” ujarnya.
Koster mengakui, dirinya secara rutin mengkonsumsi Arak setiap hari, tapi bukan dimanfaatkan untuk mabuk. Ia menceritakan setiap minum Kopi selalu mencampur Kopi dengan Arak Bali setengah sloki.
“Campuran Kopi dan Arak Bali ini membuat tubuh saya jadi bugar. Saya konsumsi setiap hari, tapi tidak untuk mabuk,” ujarnya. (Way/*)