Simpan Sabu-sabu, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi

oleh
Tersangka TIH dengan sejumlah barang bukti saat gelar perkara di Mpaolres Purworejo, Selasa, 5 April 2016n - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satuan Narkoba Polres Purworejo, berhasil menangkap TIH (55), warga Jl. Cempaka Kutoarjo. TIH ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Dia menyimpan sabu-sabu di rumahnya, dan sejumlah peralatan shabu.

Dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Purworejo, Selasa (5/4), Kapolres Purworejo AKBP Th Arsida Septiana menjelaskan, tertangkapnya TIH, berkat laporan masyarakat. Diinformasikan bahwa tersangka TIH merupakan pemakai dan pengedar shabu-shabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi dari satuan narkoba melakukan penyelidikan. Dan pada Kamis (31/3), polisi berhasil mengamankan TIH. Dari hasil pemeriksaan urine, TIH positif memakai shabu-shabu.

“TIH itu pemain lama, yang sudah memakai narkoba sejak 2004. Dia sudah sering keluar masuk penjara karena kasus yang sama,” jelas Kapolres Purworejo.

Dari tangan tersangka TIH, polisi berhasil mengamankan 5 paket shabu-shabu seberat 2,99 gram. Juga 3 butir ekstasi warna biru, 1 timbangan elektrik warna hitam, 20 plastik klip bekas tempat shabu, 8 pipet, 2 buah selang dari plastik.

7 buah sedotan es, 5 buah korek api gas, 2 buah alat pembakar pipet, 1 buah bong, 1 bungkus cottonbath, 2 buah hp merk Nokia warna hitam jenis C 7 dan jenis 105, 3 buah bungkus rokok Sampoerna Mild, serta sejumlah uang.

“Tersangka dijerat dengan pasal 112 (1), subsider pasal 12 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal 8 milyar,” pungkas AKBP Th Arsida Septiana.

Tertangkapnya TIH merupakan hasil Operasi Bersinar 2016, Bersihkan Sindikat Narkoba yang dilaksanakan secara nasional dari tanggal 21 Maret sampai 19 April
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News