KORANJURI.COM – Satuan Narkoba Polres Purworejo, berhasil menangkap TIH (55), warga Jl. Cempaka Kutoarjo. TIH ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Dia menyimpan sabu-sabu di rumahnya, dan sejumlah peralatan shabu.
Dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Purworejo, Selasa (5/4), Kapolres Purworejo AKBP Th Arsida Septiana menjelaskan, tertangkapnya TIH, berkat laporan masyarakat. Diinformasikan bahwa tersangka TIH merupakan pemakai dan pengedar shabu-shabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi dari satuan narkoba melakukan penyelidikan. Dan pada Kamis (31/3), polisi berhasil mengamankan TIH. Dari hasil pemeriksaan urine, TIH positif memakai shabu-shabu.
“TIH itu pemain lama, yang sudah memakai narkoba sejak 2004. Dia sudah sering keluar masuk penjara karena kasus yang sama,” jelas Kapolres Purworejo.
Dari tangan tersangka TIH, polisi berhasil mengamankan 5 paket shabu-shabu seberat 2,99 gram. Juga 3 butir ekstasi warna biru, 1 timbangan elektrik warna hitam, 20 plastik klip bekas tempat shabu, 8 pipet, 2 buah selang dari plastik.
7 buah sedotan es, 5 buah korek api gas, 2 buah alat pembakar pipet, 1 buah bong, 1 bungkus cottonbath, 2 buah hp merk Nokia warna hitam jenis C 7 dan jenis 105, 3 buah bungkus rokok Sampoerna Mild, serta sejumlah uang.
“Tersangka dijerat dengan pasal 112 (1), subsider pasal 12 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal 8 milyar,” pungkas AKBP Th Arsida Septiana.
Tertangkapnya TIH merupakan hasil Operasi Bersinar 2016, Bersihkan Sindikat Narkoba yang dilaksanakan secara nasional dari tanggal 21 Maret sampai 19 April
Jon