KORANJURI.COM – Pemeran serial TV Mermaid in Love Naufal Samudra (20) menambah daftar panjang publik figur yang terjerat narkoba. Sebelumnya aktor gaek Tio Pakusadewo dan pesinetron Reza Alatas ditangkap dalam kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, Naufal Samudra resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Disitu, polisi menemukanditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sintetis liquid yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape.
“Ada dua botol kecil yang diamankan saat penggeledahan, sehingga status yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Ronaldo dalam keterangan pers secara live streaming, Kamis, 16 April 2020.
Ronaldo menambahkan, meski hasil tes urine tersangka negatif, namun NS mengakui, belum lama mengkonsumsi narkoba melalui liquid vape
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka belum lama mengkonsumsi narkoba tersebut. Kami juga melakukan tes lab melalui darah dan rambut tersangka dan sudah kami kirimkan ke BNN Lido. Nanti jika hasilnya sudah keluar akan kami infokan kembali,” ujarnya.
Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando Adriansyah menambahkan, tersangka mendapatkan liquid dari penjualan secara online melalui aplikasi Line.
Tersangka mendapatkan ganja sintetis itu dengan cara membeli secara online melalui medsos.
“Sudah dua kali membeli, masing masing 1 botol berukuran 10 ml dengan harga Rp 800 ribu. Pembelian itu dikirim melalui jasa pengiriman,” jelas Fiernando.
Polisi kini mengejar pengedar narkoba yang menjual barang haram itu. Sedangkan Naufal Samudra harus menghadapi pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (Bob)