Sikat Motor Teman, Buruh Asal Kendal Dibekuk Polisi

oleh
H (28), seorang buruh harian lepas yang berasal dari Desa Wadas, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, yang ditangkap Satreskrim Polres Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – H (28), seorang buruh harian lepas yang berasal dari Desa Wadas, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, ditangkap Satreskrim Polres Purworejo.

H, diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor milik temannya sendiri, Leo Nanda Saputro (20), warga Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Pencurian itu sendiri terjadi di garasi bus pariwisata gedung biro umroh dan haji yang berlokasi di Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Kamis (06/02/2025) lalu di tengah malam.

Diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno didampingi Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, saat itu korban bersama pelaku selesai mencuci bus pariwisata di lokasi kejadian.

Setelah itu, korban mengajak pelaku untuk tidur. Namun, pelaku tidak segera tidur dan tetap terjaga. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban tertidur dan baru terbangun pada pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang dan pelaku juga tidak ada di tempat.

“Tersangka berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Purworejo pada Sabtu (08/02/2025) di wilayah Kabupaten Kendal,” jelas Kasatreskrim.

Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi AA 2897 YL beserta kunci kendaraan, satu unit handphone Poco M3 warna kuning dan satu lembar STNK sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi AA 2897 YL.

“Tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kasatreskrim. (Jon)