Terbukti Sediakan Jasa Pornografi, Bos Flame Spa dkk Dijatuhi Vonis 7 Bulan Penjara

oleh
Sidang putusan PN Denpasar dalam perkara kasus penyediaan jasa pornografi yang melibatkan sejumlah pengelola dan karyawan Flame Spa, Kamis, 6 Maret 2025 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – PN Denpasar menjatuhkan vonis terhadap bos Flame Spa dalam kasus pornografi dengan hukuman pidana penjara 7 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menjerat dengan vonis 9 bulan penjara.

Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Haryati, hukuman pidana penjara dijatuhkan kepada Komisaris PT Mimpi Surga Bali Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha dan Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyediakan jasa pornografi sebagaimana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Haryati di PN Denpasar, Kamis, 6 Maret 2025.

Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan para terdakwa tetap ditahan serta menetapkan seluruhnya barang bukti dalam perkara terdakwa,” lanjut Ketua Majelis Hakim Haryati.

Dalam perkara kasus pornografi tersebut, Polda Bali melakukan penyelidikan pada Flame Spa di kawasan Kuta Utara pada 2 September 2024. Layanan sensual yang ditawarkan di Flame Spa Seminyak seharga Rp1 juta hingga Rp1,9 juta.

Selain itu, pengelola Flame Spa melakukan rekrutmen karyawan melalui media sosial. Hal itu juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.

Sebelumnya, saat pidato perdana pada sidang paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Gubernur Bali Wayan Koster sempat menyoroti maraknya praktik prostitusi dengan berbagai modus untuk menyamarkan kegiatannya.

“Pembangunan Bali juga menimbulkan permasalahan terhadap alam, manusia dan kebudayaan Bali antara lain, munculnya kasus narkoba, komunitas orang asing yang ekslusif dan prostitusi semakin marak,” kata Koster. (Way)

KORANJURI.com di Google News