Sering Memalak Warga, WN India ini Akhirnya Digelandang Satpol PP

oleh
Pradeep Kumar X (51) asal India akhirnya ditangkap tim Satpol PP Kota Denpasar, Kamis, 8 April 2021 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pradeep Kumar (51) asal India akhirnya ditangkap tim Satpol PP Kota Denpasar. Sebelumnya, Pradeep diketahui kerap melakukan pemalakan dan mengganggu ketertiban Umum di Kota Denpasar.

Kepala Kanwilkumham Jamaruli Manihuruk menjelaskan, pihaknya menjemput Pradeep Kumar di kantor Satpol PP Kota Denpasar pasca diamankan dari jalan Sudirman, Denpasar, Kamis, 8 April 2021.

“Pemeriksaan yang dilakukan Tim Inteldakim, diketahui yang bersangkutan overstay selama 183 hari,” kata Jamaruli dalam keterangannya, Kamis, 8 April 2021.

Selain itu, Pradeep Kumar juga memiliki data pelanggaran Keimigrasian di negeri Paman Sam. Di tahun 2011, ia pernah dideportasi dari Amerika Serikat.

Jamaruli mengatakan, yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia melalui Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 18 Februari 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melewati masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari,” kata Jamaruli.

Pradeep Kumar dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan bertempat tinggal di tempat tertentu di Wilayah Indonesia. Jamaruli mengatakan, Predeep ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

“Dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki cukup biaya untuk membeli tiket kembali ke negara asal dan belum tersedianya alat angkut menuju asalnya,” kata Jamaruli. (Way)

KORANJURI.com di Google News