Seorang Residivis Kembali Berulah, Kali ini Korbannya Gadis Belia

oleh
Sajidun, residivis yang telah menyetubuhi anak dibawah umur - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Baru setahun bebas dari penjara, Sajidun (24), warga RT 4/2 Desa Sutoragan Kecamatan Kemiri, Purworejo kembali berurusan dengan polisi.

Sajidun ditahan petugas lantaran telah menyetubuhi anak dibawah umur, sebut saja Mawar (14), warga Desa Kebongunung, Kecamatan Loano.

“Pelaku dilaporkan orangtua korban, Sabtu (28/1) lalu,” jelas Kapolsek Kemiri, AKP Karnoto, Senin (30/1).

Diceritakan oleh Karnoto, antara korban dan pelaku kenal melalui facebook. Dan pada Rabu (25/1), sekitar pukul 13.30 wib, korban dihubungi tersangka melalui hp, mengajak ketemuan.

Kemudian tersangka menjemput korban di desa Kebongunung, Loano, untuk selanjutnya dibawa ke rumahnya di desa Sutoragan.

Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, korban yang menginap dirumah tersangka, disetubuhi tersangka, dengan iming-iming janji akan dinikah.

“Selama 4 hari menginap, korban disetubuhi tersangka hingga berkali-kali,” ujar Karnoto.

Selanjutnya, korban diantar pulang oleh tersangka pada Minggu (28/1), dicawang Desa Seren, Gebang. Kemudian korban menghubungi keluarganya minta dijemput.

Pada orangtuanya, Mawar menceritakan apa yang dialaminya. Karena tak terima, orangtua korban melaporkannya ke Polsek Loano.

“Tersangka ditahan oleh petugas Polsek Loano, lalu dilimpahkan ke Polsek Kemiri sebagai tempat perkara,” terang Karnoto.

Saat diperiksa, tersangka mengakui kalau telah menyetubuhi korban dua kali. Sementara korban mengaku sudah 7 kali dirinya digauli pelaku.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak,” pungkas Karnoto.
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News