KORANJURI.COM – Sengketa tanah di pesisir pantai Jerman, Kuta, Bali, masih jadi polemik hingga sekarang. Mediasi sudah dilakukan hingga puluhan kali namun belum juga mendapatkan titik temu.
Kepala BPN Badung, I Gede Sukardan yang ditemui Koranjuri.com mengatakan, satu-satunya bukti yang masih jadi arsip BPN Badung adalah sertifikat tanah seluas 2.000 m2 yang kini jadi sengketa antara pemilik hotel Holiday Inn dan negara. Atau dalam hal ini rencana gugatan akan dilayangkan oleh anggota Komite III DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III.
TERKAIT
» Ada Indikasi Pencaplokan Tanah Negara di Kuta, Wedakarna Warning Investor
» Sengketa Tanah Negara, Wedakarna Bakal Gugat BPN Badung
“Dari tahun 1974 sertifikat itu terbit, sampai sekarang pemiliknya tidak merubah luas tanah. Sementara luas tanah yang ada di sertifikat sebagian sudah hilang karena abrasi. Seharusnya dilakukan pengukuran ulang tapi tidak ada pengajuan dari pemegang sertifikat,” jelas Gede Sukardan, Senin, 6 Juni 2016.
UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menyebutkan, tanah-tanah yang hilang secara alami, baik karena abrasi pantai, tenggelam atau hilang karena longsor, tertimbun atau gempa bumi, atau pindah ke tempat lain karena pergeseran tempat (land slide) maka tanah-tanah tersebut dinyatakan hilang dan haknya hapus dengan sendirinya.
Dalam reklamasi yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWSBP) beberapa tahun lalu, Sukardan mengaku pihaknya tidak dilibatkan. Sehingga tidak ada catatan berapa luas tanah yang hilang tergerus abrasi maupun setelah dilakukan reklamasi.
“Seharusnya setelah ada reklamasi diberikan patok atau batas yang baku, tapi itu tidak dilakukan. BPN juga tidak dilibatkan saat itu sehingga catatan soal perubahan ukuran tanah tidak ada, kecuali luas tanah di sertifikat aslinya,” jelasnya demikian.
Pihaknya mengaku siap jika ada gugatan ke pengadilan. Ia beralibi, dalam sengketa tersebut BPN bersikap pasif dan hanya melakukan pencatatan.
“Posisi BPN memang terjepit dalam sengketa itu. Tapi dengan bukti-bukti yang ada biar pengadilan nanti yang memutuskan,” ujar Sukardan.
Way