Sengketa Tanah Negara, Wedakarna Bakal Gugat BPN Badung

oleh
Pesisir pantai Jerman/Ilustrasi - foto: Wahyu Siswadi/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tanah pesisir di pantai Jerman, Kuta saat ini tengah jadi sorotan anggota Komite III DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III. Bahkan, senator asal Bali ini berniat melayangkan gugatan ke pengadilan terkait adanya indikasi penyerobotan tanah yang telah direhabilitasi oleh negara.

Meski tak menutup kemungkinan jalan mediasi tetap akan dilakukan sebelum menempuh jalur hukum.

“Kedepan tanah-tanah yang sudah dibiayai oleh negara apakah itu revitalisasi sungai atau pantai akan ada modus seperti ini. Dalam hal ini, sekalian menggugat investor dan BPN Badung,” jelas Wedakarna ditemui di kantor Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWSBP) beberapa waktu lalu.

Beberapa sumber yang ditemui Koranjuri.com, menyebutkan obyek tanah yang disengketakan terdiri dari dua bidang. Salah satunya berada di bibir pantai yang berbatasan dengan hotel Holiday Inn.

“Ada dua bidang, di sisi Selatan dan Utara hotel Holiday Inn. Dulu sebagian tanah itu sudah hilang terkena abrasi tapi setelah dikembalikan dan diperluas oleh negara, baru diklaim lagi oleh pemilik tanah,” jelas Lurah Kuta, I Wayan Daryana.

Terkait rencana gugatan oleh DPD RI Arya Wedakarna, Koranjuri.com sempat meminta wawancara kepada Kepala BPN Kabupaten Badung, I Gede Sukardan. Namun, dirinya enggan menerima.

Hanya saja melalui wartawan lain Sukardan memberikan penjelasan singkat bahwa sertifikat tanah yang dipersoalkan sudah ada sejak tahun 1974.

UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menyebutkan, tanah-tanah yang hilang secara alami, baik karena abrasi pantai, tenggelam atau hilang karena longsor, tertimbun atau gempa bumi, atau pindah ke tempat lain karena pergeseran tempat (land slide) maka tanah-tanah tersebut dinyatakan hilang dan haknya hapus dengan sendirinya.

Selanjutnya pemegang haknya tidak dapat minta ganti rugi kepada siapa-pun dan tidak berhak menuntut apabila di kemudian hari di atas bekas tanah tersebut dilakukan reklamasi/penimbunan dan/atau pengeringan (polder).

Tanah-tanah reklamasi dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara dan pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pihak yang melakukan reklamasi dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut
 
 
Way

KORANJURI.com di Google News