Semua Kelas Pekerja non Upah Mengalami Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

oleh
Sosialisasi Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang penyesuaian iuran untuk keberlangsungan program BPJS Kesehatan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang XI Denpasar, Rabu 16 Maret 2016 - foto: Wahyu Siswadi/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Denpasar, menggelar sosialisasi Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 tentang penyesuaian iuran untuk keberlangsungan program BPJS Kesehatan, Rabu, 16 Maret 2016 di ruang pertemuan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Denpasar.

Dalam Perpres tersebut terdapat perubahan-perubahan yang perlu diketahui masyarakat, terutama penyesuaian hak kelas perawatan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Diantaranya, ruang perawatan kelas II yang merupakan peserta PPU dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji sampai Rp 4 juta. Ruang perawatan kelas I adalah peserta PPU dan pegawai non pegawai negeri dengan gaji diatas Rp 4 juta sampai Rp 8 juta.

Untuk proporsi iuran peserta PPU badan usaha swasta besarannya tetap sama yakni 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh peserta atau pekerja. Sedangkan iuran untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, untuk kelas III menjadi Rp 30.000, kelas II menjadi Rp 51.000 dan kelas I menjadi Rp 80.000.

Sementara Dirut RSUD Sanglah Anak Agung Saraswati menghimbau pasien BPJS dengan tingkat kegawatan tinggi disarankan datang ke RS Sanglah. Hal itu, menurutnya untuk menghindari penumpukan pasien yang sebenarnya bisa dilakukan oleh layanan BPJS kesehatan yang lain.

“Sentra rujukan pasien di wilayah timur ada di Gianyar dan barat di Tabanan. Kalau bisa dilakukan di tingkat rujukan, tidak perlu langsung dirujuk ke Sanglah,” ujar AA Saraswati di kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Rabu 16 Maret 2016.

Saat ini pihaknya berupaya mengurangi jumlah antrian kamar dengan membuat transit room. Namun persoalan yang muncul, antrian pasien masih tetap padat dan penuh. Di RSUD Sanglah saat ini tersedia 765 tempat tidur dengan 46% pasien mengisi kamar kelas 3.

“Komposisi pasien terbanyak adalah pasien kelas tiga, pasien umum dan pasien lain,” jelas AA Saraswati.
 
 
Way

KORANJURI.com di Google News