Seluruh Kabupaten/Kota di Bali Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

oleh
Penyerahan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada 9 Kabupaten/Kota di Bali. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Senin, 14 Desember 2020 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Masih banyaknya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), menyebabkan terjadinya sejumlah penyimpangan HAM, baik dibidang politik, budaya maupun ketahanan negara.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati saat menghadiri Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2020, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, pada Senin, 14 Desember 2020.

Provinsi Bali berhasil meraih penghargaan sebagai Pemerintah Provinsi dalam membina dan membangun sebagian besar atau seluruh Kabupaten/ Kota Peduli HAM tahun 2019.

Hal ini ditunjukkan oleh keberhasilan 9 Kabupaten/Kota di Bali Peduli HAM.

Cok Ace mengatakan, hal ini menjadi wujud nyata Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se – Bali yang peduli bahwa pemenuhan, penegakan, penghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara dan pemerintah.

“Hasil yang baik ini tentu saja tidak bisa lepas dari kerja keras kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Provinsi Bali,” jelas Cok Ace.

Cok Ace juga berharap, dengan masuknya Bali sebagai salah satu Provinsi penerima penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, mampu bersama menegaskan komitmen untuk terus mendukung usaha pemenuhan hak asasi manusia Indonesia dan khususnya Bali.

“Hal ini tentu saja sejalan dengan visi dan misi program pembangunan Bali yakni, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, yang berlandaskan HAM untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia skala niskala,” tambahnya.

Terdapat dua agenda besar dalam rangka menilai komitmen Pemerintah daerah baik Provinsi dan Kabupaten/ Kota terkait penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM, yaitu pelaksanaan dan pelaporan aksi hak asasi manusia Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 terkait rencana aksi nasional hak asasi manusia 2015-2019 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kanwilkumham Provinsi Bali fokus kepada pos pelayanan hukum dan HAM di Desa.

Menurutnya, pelalui pos pelayanan itu, Kanwil hukum dan HAM bisa lebih cepat memberikan perhatian jika terjadi suatu persoalan hukum ataupun HAM di tingkat Desa.

“Selama ini yang menonjol adalah masalah tanah dan KDRT, pertengkaran dengan tetangga,” jelas Jamaruly.

Jika persoalan yang ada, mengarah ke pidana, pihaknya menggandeng penegak hukum, kepolisian maupun Kejaksaan.

“Jadi tidak kami tangani sndiri, contohnya, penerbitan lahan, jual beli tanah yang tidak sesuai perjanjian, atau sengketa lahan di keluarga,” kata Jamaruly. (Way/rls/*)

KORANJURI.com di Google News