KORANJURI.COM – Mengantisipasi potensi kerumunan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemprov Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020.
Surat itu mengatur tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, tingkat penularan kasus positif covid-19 di Indonesia masih tinggi. Menurut Gubernur, hal yang sama juga terjadi di Bali.
“Di Provinsi Bali ditandai munculnya klaster baru,” kata Koster di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa, 15 Desember 2020.
“Kalau hari-hari tertentu pengendalian bagus, tingkat kesembuhan tinggi, dan kematian rendah maka kepercayaan publik akan meningkat,” tambah Gubernur.
SE Nomor 2021 Tahun 2020 mengatur tentang pelaksanan aktifitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.
Masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan yakni, mengenakan masker dengan benar, mencuci tangan
dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu
menjaga jarak.
“Termasuk, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum dan keramaian,” terang Gubernur.
SE tersebut juga mengatur tentang pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan. Dilarang menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.
Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan (sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3) dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Gubernur menambahkan, siapapun yang berkunjung ke Bali harus mengikuti surat Edaran itu, pengunjunh maupun masyarakat yang ada di Bali selamat.
“Di posisi sekarang sebenarnya cukup baik, angka kesembuhan, tertinggi nomer 2 di Indonesia. Tapi kasus barunya masih dinamis. Kita harus upayakan terus,” jelasnya.
Koster menyatakan, semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Serta, citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.
Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. (Way)