KORANJURI.COM – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 8 pelaku yang kini jadi tersangka dalam melakukan provokasi atau mengajak tawuran.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para tersangka menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan antar individu maupun kelompok.
Dari 8 tersangka dua diantaranya anak di bawah umur. Tersangka berusia dewasa masing-masing berinisial RK, GR, TH, MM, DWK, AN. Sedangkan anak berhadapan dengan hukum WYRP dan MFD.
“Informasi provokatif diketahui dari patroli Siber. Petugas mendapati akun instagram mengunggah konten yang bermuatan kebencian, kekerasan, tawuran yang memicu terjadinya perkelahian,” jelas Ade Safri Simanjuntak, Senin, 18 September 2023.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS