Sebar Fitnah di Medsos, Pemred Media Online di Bali Polisikan 2 Akun FB



KORANJURI.COM – Pemimpin Redaksi portal berita barometerbali.com dan wacanabali.com I Gusti Ngurah Dibia melaporkan dua akun facebook ‘Info Jagat Maya’ dan ‘Opini Bali’ ke Ditreskrimsus Polda Bali. Laporan dilakukan terkait dugaan doxing.
Bersama kuasa hukumnya, Ngurah Dibia mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali pada Kamis, 21 September 2023. Laporan teregistrasi dengan nomor STPL/1037/IX/2023/SPKT/Polda Bali.
Kuasa hukum Pelapor Jro Komang Sutrisna SH. menjelaskan, dalam laporan polisi yang dilakukan, pengelola Info Jagat Maya mengambil foto kliennya dan diposting di beranda facebook.
“Postingan itu disertai foto klien kami dan keterangan bahwa klien kami adalah pengelola akun Facebook Info Bali Global dan menyebarkan fitnah melalui akun FB Info Jagat Maya,” kata Jro Komang Sutrisna.
Dijelaskan Sutrisna, kliennya tidak terkait apapun dengan pengelolaan akun medsos Info Jagat Maya. Namun, pemegang kendali FB Info Jagat Maya menarasikan melalui keterangan bahwa kliennya I Gusti Ngurah Dibia adalah sebagai admin.
“Klien kami kompetensinya wartawan utama, dan nama baiknya dicemarkan. Selain sekarang sebagai Pemred wacanabali.com juga menjadi Sekretaris terpilih Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali,” kata Jro Komang Sutrisna di Ditreskrimsus Subdit V Unit Cyber Crime dan SPKT Polda Bali.
Ia mengatakan, KUHP Pasal 310 ayat 3 dijadikan alternatif dasar jerat hukumnya. Pasal itu berbunyi, ‘Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.
“Media sosial telah menjadi ranah publik. Ketika pencemaran itu dimuat di media sosial, pasal ini cukup bisa menjerat perbuatannya,” jelasnya.
Sementara dalam UU ITE, selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.
Pasal itu mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Kami buktikan, perbuatan melawan hukum sudah dilakukan. Untuk itu, kami melaporkan dua akun ini. Supaya ada pembelajaran ke yang lain. Jangan gunakan media sosial untuk hal-hal yang tidak benar dan melawan hukum,” tegasnya didampingi pengacara Komang Suasmara, SH, MH.
Lebih lanjut dijelaskan, selama ini instrumen perlindungan terhadap profesi wartawan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers Pasal 1 ayat (8), perlindungan sebagai sebuah entitas.
“Instrumen perlindungan wartawan secara detail sudah ada dalam UU Pers. Di sini sudah ada definisi yang jelas, termasuk doxing,” ungkap pengacara yang juga mantan reporter di Radio Global FM Bali, Kelompok Media Bali Post.
UU Pers no 40 tahun 1999 juga menjamin kemerdekan pers sebagai hak asasi warga negara dalam menjalankan pekerjaannya. “Pasal 4 ayat (2), tertulis perlindungan terhadap wartawan. Karena itu, tidak boleh ada larangan atau ancaman bagi wartawan,” tutup Jro Komang Sutrisna.
Doxing sendiri merupakan tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.
Doxing memiliki akses negatif, jika diniatkan untuk menyebarkan dengan cara fitnah, menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS