KORANJURI.COM – Satgas Netralitas ASN/Non ASN melakukan sidak di Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali, Selasa (1/10/2024).
Satgas dimotori oleh Inspektorat Provinsi Bali. Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN melarang abdi negara menjadi anggota atau pengurus partai politik.
“ASN tidak boleh berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” kata Sugiada.
“Ketidaknetralan ASN merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,” tambahnya.
Ia melanjutkan ada tiga tugas Satgas Netralitas ASN dan non ASN yakni, pencegahan, penindakan, dan monitoring.
Langkah pencegahan telah dilakukan melalui sejumlah kegiatan seperti pengarahan Bawaslu, penandatanganan pakta integritas, dan pengucapan ikrar netralitas.
Inspektur Bali menekankan pentingnya sidak ini, terutama di masa kampanye, karena pengaruh eksternal sering terjadi.
“Jika nanti sudah ada Gubernur terpilih, tentu kita dukung, karena itu memang tugas kita. Namun, sebelum ada yang terpilih, penting bagi kita untuk tidak mendukung salah satu paslon,” ujarnya.
Asisten Administrasi dan Umum I Dewa Putu Sunartha menambahkan, ASN punya hak pilih tapi tetap tidak boleh menunjukkan sikap dukungan terhadap figur tertentu.
Ia mengatakan agar aparatur sipil negara tidak ikut dalam euforia pemenangan calon yang diusung oleh partai politik.
“Apa yang harus dilakukan untuk menumbuhkan komitmen? Salah satunya adalah membuat pakta integritas dan menjauhi sikap tendensius terhadap Paslon tertentu,” kata Sunartha.
Masing-masing Kepala OPD yang disidak menjamin netralitas staf mereka di dinas masing-masing.
“Jika memang terbukti staf atau pejabat kami melanggar netralitas tersebut, maka kami yang akan langsung menyerahkannya kepada satgas,” kata Kadis Peternakan dan Ketahanan Pangan I Wayan Sunada. (*)