Salah Ucap, Kepala Kantor Kementrian Agama Rote Ndao Disomasi Masyarakat Adat

oleh
Bersama Para Forkopinda dan Maneleo Usai Pertemuan yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap msyarakat adat. Kepala Kantor Agama Rote Terancam dikucilkan - foto: Isak Doris Faot/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pemerintah dan warga masyarakat Kabupaten Rote Ndao bereaksi terhadap pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao Mikael Pah yang dinilai melecehkan kehidupan masyarakat adat.

Dugaan pelecehan itu disampaikan oleh Mikael Pah saat berlangsung Kegiatan Musyawarah/Dialog Tokoh-Tokoh Agama Se-Kabupaten Rote Ndao, Selasa 3 Mei 2016 lalu. Dalam sebuah pernyataan, Mikael menyebut politik di Rote Ndao tidak beretika.

Pada pernyataan berikutnya, Mikael seolah-olah menyerang keberadaan Maneleo atau tokoh masyarakat adat yang selalu hadir saat pelantikan pejabat di Rote Ndao.

“Kehadiran Maneleo pada saat pelantikan pejabat di Rote Ndao tidak perlu karena dalam aturan, yang perlu hadir pada saat pelantikan hanya 1 orang rohaniwan, saksi, orang yang melantik dan orang yang dilantik. Sedangkan kehadiran Maneleo dalam kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai apa?” ujar Mikael saat Kegiatan Musyawarah/Dialog Tokoh-Tokoh Agama Se-Kabupaten Rote Ndao, Selasa 3 Mei 2016 lalu.

Pada pertemuan yang dihadiri pemerintah dan tokoh masyarakat kemarin, Selasa, 10 Mei 2016, disepakati enam rekomendasi untuk meredam persoalan yang muncul. Diantara rekomendasi itu, Mikael Pah diminta melakukan klarifikasi terbuka. Pemerintah tidak menerima klarifikasi secara tertulis karena pernyataan Mikael dilakukan secara terbuka di depan forum.

Menyikapi itu, Leonard Haning berpesan bahwa masyarakat diwilayah Kabupaten Rote Ndao mengiginkan kedamaian.

“Jika yang tidak menginginkan kedamaian ia berhadapan dengan para Maneleo di Rote Ndao,” kata Haning.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Miranda mengatakan, insiden itu mengarah kepada pasal penghinaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Ini bisa jadi pelajaran di masyarakat. Kalau diselesaikan secara hukum tidak ada rasa jera. Jadi lebih baik diselesaikam secara adat,” kata Murry.
 
 
Way

KORANJURI.com di Google News