KORANJURI.COM – Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian. Regulasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peraturan baru itu berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan yang jatuh pada Sabtu (16/4/2022).
Dijelaskan, dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan. Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 tahun 2019.
“Visa on Arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp 500.000, demikian pula perpanjangannya, tidak ada yang berubah,” jelas Widodo Ekatjahjana.
Untuk Visa Tinggal Terbatas, kata Widodo, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama.
“Meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan pada Sabtu (16/4/2022) hanyalah layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari,” ujarnya.
Berikut Rinciannya
1. Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari Rp 2.000.000,00 per orang PMK No.9/PMK.02/2022
2. Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hari Rp 6.000.000,00per orang PMK No.9/PMK.02/2022
3 Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari Rp 1.500.000,00 Per orang PMK No.9/PMK.02/2022
4. Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun Rp 3.000.000,00 per orang PMK No.9/PMK.02/2022
5. Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) Rp500.000,00 Per orang PP No. 28 Tahun 2019 (TETAP)
6. Visa Tinggal Terbatas US$ 150.00 Per permohonan PP No. 28 Tahun 2019 (TETAP)
7. Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Rp 3.000.000,00 per permohonan PMK No.9/PMK.02/2022
8. Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) Rp 2.000.000,00 Per orang PMK No.9/PMK.02/2022
9. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari Rp2.000.000,00 Per permohonan PMK No.9/PMK.02/2022
10. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasi Rp 6.000.000,00 Per permohonan PMK No.9/PMK.02/2022
11. Perpanjangan Izin Kunjungan masa berlaku 30 hari Rp 500.000,00 Per permohonan PP No. 28 Tahun 2019 (TETAP)
12. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa
Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp 12.000.000,00 Per permohonan PMK No.9/PMK.02/2022
13. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp 3.500.000,00 Per orang PMK No.9/PMK.02/2022
14. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp 15.000.000,00 Per permohonan PMK No.9/PMK.02/2022
15. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp 5.000.000,00 Per orang PMK No.9/PMK.02/2022
16. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 30.000.000,00 Per permohonan PMK No.9/PMK.02/2022
17. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 15.000.000,00 Per orang PMK No.9/PMK.02/2022
18. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (lima) tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rp 3.250.00,00 Per permohonan PP No. 28 Tahun 2019 (TETAP)
19. Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Rp 6.000.000,00 Per permohonan PMK No.9/PMK.02/2022.
20. Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua). (Bob)





