KORANJURI.COM – 217.936 merchant, termasuk Rumah Sakit Sanglah, telah menggunakan pembayaran cashless berbasis Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Secara resmi penggunaan QRIS dan Virtual Account di RSUP Sanglah Denpasar diresmikan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersama dengan BPD Bali.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menjelaskan, penggunaan QRIS untuk mendukung penerapan protokol kesehatan serta mempermudah transaksi pembayaran.
“QRIS juga memberikan manfaat bagi pengelolaan rumah sakit, seperti transparansi, transaksi tercatat langsung, efisien, serta mengurangi biaya pengelolaan uang tunai,” kata Trisno, Selasa, 25 Mei 2021.
Menurutnya, pembayaran digital seperti QRIS dan virtual account di Rumah sakit menjadi sangat urgen untuk dilakukan saat ini. Hal ini karena Rumah Sakit merupakan tempat terdepan dalam penanganan Covid-19 yang sangat rentan terhadap penyebaran virus. Sehingga, penerapan protokol tatanan kehidupan era baru yang sesuai menjadi suatu keharusan.
Penerapan protokol tatanan kehidupan era baru tersebut tidak hanya mengedepankan pada protokol kesehatan berupa pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Namun, menurut Trisno, perlu diperluas pada semua ekosistem penyelenggaraan operasional rumah sakit.
Termasuk diantaranya adalah kegiatan penyelesaian transaksi pembayaran yang meminimalisir kontak fisik atau bersifat contactless seperti QRIS.
“Dengan peresmian di RSUP Sanglah pada hari ini, semakin menambah daftar rumah sakit baik RS Pemerintah maupun swasta di wilayah Bali,” kata Trisno.
QRIS sampai saat ini diterapkan di sejumlah Rumah Sakit diantaranya, Bali Royal Hospital (BROS), Surya Husadha Hopsital, BIMC Siloam, Rumah Sakit Umum Permata Hati, Rumah Sakit Mata Bali Mandara, Rumah Sakit Bali Mandara, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, dan Rumah Sakit Puri Raharja.
Tercatat hingga 11 Mei 2021, jumlah merchant yang menggunakan QRIS di Provinsi Bali mencapai 217.936 merchant atau meningkat sebesar 754%, dibandingkan dengan awal tahun 2020 yang tercatat sebesar 25.493 merchant.
Per 1 Mei 2021, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan menaikkan nominal transaksi QRIS dari Rp 2 Juta per transaksi menjadi Rp 5 juta per transaksi. (Way)