KORANJURI.COM – Patroli Laut Bea Cukai Bali NTB dan NTT, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Ammonium Nitrat dari Malaysia menuju Selayar, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus itu, Kepala Bidang Penindakan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali NTB dan NTT, Husni Syaiful menyatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 28.285 kg atau 1.153 karung Ammonium Nitrat yang diangkut menggunakan KM Alam Indah bersama seorang nakhkoda dan 5 ABK.
“Dalam pelayarannya kita cegat di perairan perairan timur laut Bali,” jelas Husni Syaiful, Kamis, 22 September 2016.
Menurut pengakuan UD (38), nahkoda kapal, KM Alam Indah berlayar dari Malaysia pada 12 September 2016. Pelayaran itu membawa ammonium nitrat sebanyak 1.500 karung dengan berat per karung mencapai 25 kg.
Dua hari kemudian, kapal mengalami kebocoran karena kondisi cuaca yang buruk. Nahkoda memutuskan untuk mengurangi beban dengan membuang sekitar 347 karung bahan untuk membuat bom ikan tersebut.
“Kita tarik kapal itu menuju Padang Bai untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Perbuatan itu melanggar UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun pidana penjara, paling lama 10 tahun dan pidana paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Way