Revisi UU No. 64 Tahun 1958, Ini Alasan Gubernur Bali



KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan alasan merevisi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah Tingkat I, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua wilayah itu dulunya disebut dengan Sunda Kecil atau Bali dan Nusra.
Landasan pembentukan tersebut adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.
“Sekarang kan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dulu Republik Indonesia Serikat (RIS), dulu Sunda Kecil negara bagian, ada perdana menteri. Sekarang kan sudah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi dari segi konsideran sudah waktunya, sudah 61 tahun ini,” ujar Koster seusai Sidang Paripurna ke III DPRD Provinsi Bali.
Sidang itu mengagendakan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Desa Adat dan Ranperda tentang Konstribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (22/1/2019).
UU No 64 Tahun 1968 itu, menurut Koster, memang isinya singkat, mungkin karena waktunya singkat dan hanya pembentukan saja (administratif). Sehingga, isinya tidak mencakup tentang bagaimana mengatur suatu daerah berdasarkan potensinya masing-masing.
“Itulah sebabnya kita mengajukan agar undang-undang ini direvisi, dan bukan diganti. Supaya kita bisa atur untuk membangun sesuai dengan potensi yang kita miliki di masing-masing wilayah,” jelas Gubernur Koster.
Koster juga menjelaskan, kedepan pembangunan Bali fokus pada pelestarian alam, manusia dan budayanya, sesuai dengan visi Pemerintah Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Sehingga, Bali bisa diproteksi. Baik sumber daya alamnya yang harus dijaga dengan baik, manusianya harus dibangun, serta budayanya harus diproteksi secara baik.
“Jadi bagaimana mengelola Bali ke depannya,” tegas Koster. (*)